Meski Divonis Bersalah, Rachel Vennya dkk Tidak Ditahan – Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, menghadiri sidang pertama kasus karantina pada Jumat (12/10/2021). Rachel Vennya dan yang lainnya menjalani sidang cepat, dalam sehari putusan hakim dibacakan.
Sidang ditunda selama 30 menit sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk Rachel Vennya dkk. Akhirnya mereka divonis 4 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak ditahan.
Majelis hakim kemudian menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terkait putusan tersebut.
Hakim mengatakan yang meringankan adalah Rachel dengan jujur mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga kooperatif selama proses hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 setelah kembali dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.
Terkait hal-hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dinilai memberi contoh buruk kepada publik. Rachel seharusnya memahami posisinya sebagai orang yang dikenal luas.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.
Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena melanggar karantina setelah kembali dari Amerika Serikat. Namun, dia tidak dijatuhi hukuman penjara.
Dia divonis delapan bulan masa percobaan. Jika dia melakukan kejahatan selama masa percobaan, dia dihukum empat bulan penjara ditambah denda Rp. 50 juta, tambahan satu bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada pacar sekaligus manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.