PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan Saat Nataru – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak yang semula akan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatalkan, namun pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih berimbang. Apa artinya?
Melansir situs resmi maritim.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan diimbangi dengan tidak memberikan perlakuan yang sama di semua wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, vaksinasi akan terus digencar bagi para lansia atau lanjut usia. Hingga saat ini, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya. dalam siaran pers tertulisnya, Senin (12/6/2021).
Pemerintah juga akan melarang segala jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat umum ramai lainnya.
Sementara itu, pengoperasian pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut.
Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada level yang rendah. Sejauh ini, jumlah harian kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level stabil di bawah 400 kasus.
Menurut penilaian per 4 Desember, jumlah kabupaten dan kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total luas wilayah Jawa-Bali. Namun, Luhut mengingatkan semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian baru virus Omicron yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.
Luhut menyatakan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat penumpang asing mendapatkan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikarantina selama 10 hari di Indonesia.
Dengan penguatan testing, tracing and treatment (3T) Covid-19 dan percepatan vaksinasi pada bulan lalu, menurut dia, Indonesia dipandang lebih siap menghadapi momen Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan nasional jarak jauh adalah wajib untuk vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum sepenuhnya divaksinasi atau yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis, perjalanan jarak jauh tidak diperbolehkan.
Anak boleh bepergian, tetapi dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan detail akan dituangkan dalam kajian inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
“Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Luhut.