Aturan Terbaru Tes PCR Tak Jadi Wajib Lagi Untuk Syarat Penerbangan – Pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap syarat penerbangan domestik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Syarat penerbangan terbaru di dalam negeri tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Sekarang, para penumpang pesawat domestik dari dan ke Pulau Jawa dan Bali bisa dengan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Perubahan ini diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Senin 1 November 2021.
Pemerintah telah resmi untuk tidak mewajibkan tes PCR bagi penumpang dalam syarat penerbangan terbaru di Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa (2/11/2021), pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.
Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan