Jakarta Bersiap Memperpanjang Masa PPKM Darurat – Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintahannya siap jika pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang keadaan darurat pembatasan sosial. Kebijakan yang dikenal masyarakat setempat sebagai PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
“Kami siap melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat jika dirasa PPKM darurat belum banyak perbaikan dan perlu diperpanjang,” kata Risa di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 13 Juli.
Reza mengatakan, dalam 10 hari darurat PPKM, mobilitas penduduk menurun lebih dari 50 persen. Tingkat pemulihan juga meningkat, meskipun jumlah kematian tetap tidak berubah.
Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, keadaan darurat PPKM sejauh ini telah menyebabkan penurunan mobilitas tempat kerja sebesar 17,2 persen. Lalu lintas kendaraan bermotor juga mengalami penurunan sebesar 61,76 persen.
Sementara itu, jumlah penumpang angkutan umum harian dalam kota mengalami penurunan sebesar 46,66 persen. Jumlah penumpang antar kota dan antar provinsi (AKAP) turun 59,12 persen.